Selasa, 28 April 2020

Penjelasan mudik dan pulang kampung




Covid-19 atau lebih di kenal dengan virus corona telah membuat banyak kesedihan dan orang yang di rugikannya dalam hitungan bulan saja, mudik tahunan yang sering dilakukan orang indonesia saja mengalami penambahan peraturan yang dilarang dan tidak dilarang oleh pemerintah untuk menangani pandemi virus corona.

Belum lama ini ramai di media sosial membicarakan atau kebingungan dengan pernyataan presiden RI ke-7 H.ir. joko widodo Ketika di wawancarai oleh najwa shihab dan di siarkan secara live di trans7.


Di acara tersebut pak jokowi menyatakan "kalau mudik itu nggak boleh tapi jika pulang kampung ya boleh".
Najwa sendiri kebingungan oleh pernyataan pak jokowi.

Di jelaskan perbedaan keduanya, jika mudik itu seseorang yang sudah berdomisili atau memiliki ktp di kota dan hendak merayakan lebaran di kampung halaman.(dilarang)

 Sebaliknya, pulang kampung itu seseorang yang sedang merantau di suatu kota dan ktp nya masih ber alamatkan di kampung kelahirannya sendiri.(tidak dilarang)

Jadi buat kalian yang ingin mudik ke kampung halaman dan ktp nya sudah ber-alamat-kan jakarta(CONTOH) itu dilarang pemerintah, sedangkan sebaliknya jika ktp nya masih ber-alamat-kan kampung halaman itu TIDAK DILARANG.

Untuk keterangan yang lainnya bisa langsung ke sumber terpecaya seperti TV,KORAN,CNN,TRIBUNNEWS,DLL.

Semoga keluarga kita selalu dalam lindungan Allah SWT aamiin. . .

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda